Perbedaan Gadai, Fidusia, dan Hipotik

PERBEDAAN ANTARA GADAI , FIDUSIA , DAN HIPOTIK

1. GADAI

A. Sumber Hukum

Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)

B. Kedudukan Benda Jaminan

Secara Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah

disetujui kedua belah pihak

C. Sifat

· Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.

· Bersifat memaksa

· Dapat beralih/dipindahkan

· Bersifat individualiteif

D. Obyek

Benda bergerak baik berwujud maupun tidak

E. Pembebanan benda jaminan

· Benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditor yang berbeda

· Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek benda

F. Hapusnya Hak Gadai

· Hapusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang

· Benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai

2. FIDUSIA

A. Sumber Hukum

· UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia

· Peraturan pemerintah No.86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia

B. Kedudukan Benda Jaminan

Diserahkan kepada kreditur / penerima fidusia sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada di bawah penguasaan debitur

C. Sifat

· Gadai merupakan perjanjian ikatan dari suatu perjanjian pokok dan bukan kewajiban bagi para ihak untuk memenuhi suatu prestasi.

· Bersifat memaksa

· Dapat digunakan

· Bersifat individualiteif

D. Obyek

· Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak

· Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan/hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain

E. Pembebanan Benda Jaminan

· Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali

· Benda harus didaftarkan

· Pemberian sertifikat jaminan fidusia

F. Hapusnya Jaminan Fidusia

· Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia

· Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur

· Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia

· Konkorndansi

3. HIPOTIK

A. Sumber Hukum

Pasal 1162 KUH Perdata

B. Kedudukan Benda Jaminan

Hipotik hanya dapat diletakkan / dipasang oleh orang yang dapat

mengoperkan/memindahkan benda jaminan

C. Sifat

· Bersifat accesoir

· Bersifat zaaksgefolg

· Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2

· Objeknya benda-benda tetap

D. Obyek

· Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no.12 tahun 1992 tentang pelayaran.

· UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan

E. Pembebanan Benda Jaminan

Benda jaminan dibebankan diatas satu benda sudah merupakan keadaan biasa

F. Hapusnya Jaminan Hipotik

Jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, tetapi tetap

mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain

4. HAK TANGGUNGAN (UU No. 4 Tahun 1996).

A. Hak Tanggungan
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang
dimaksud dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berikut/tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.

B. Para Pihak Yang Dalam Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan

· Pemberi Hak tanggungan

Orang perseorangan / badan hokum yang memupunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan

· Penerima / Pemegang hak tanggungan

C. Objek Hak Tanggungan

Menurut Pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan

· Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah

- Hak milik

- Hak guna usaha

- Hak guna bangunan

· Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak
pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku
wajib di daftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat
juga di bebani dengan hak tanggungan

Jadi selain tanah, bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya dapat jadi objek hak tanggungan

D. Prosedur Pemberian Hak Tanggungan

A. didahulukan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu

B. dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT


Komentar

  1. blognya bagus
    gak membosankan jd gag bosan untuk mampir :)

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Ka saya mau tanya , apa perbedaan hak tanggunan dan hak fiducia ? Trimakasih :)

    BalasHapus
  4. imut sekali blognya tetapi kurang mendatail untuk bahas ilmunya dan dasar hukumnya kurang mendatail tetapi menarik blognya

    BalasHapus
  5. kak boleh cantumin smbernya ga?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer